Boucing Multi-Colored Bow Tie Ribbon

Minggu, 23 Desember 2012

PSIKOLOGI KRIMINAL

Diposting oleh Unknown di 21.46

TUGAS PSIKOLOGI KESEHATAN
 KRIMINOLOGI


 


OLEH :
TRIA SARAS PERTIWI (F1D2 10 029)
KESMAS REGULER A


ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012


KRIMINOLOGI
Berbicara tentang psikologi kriminal sebagai salah satu tipe teori kriminologi berdasarkan faktor individu manusia, maka kita tidak pernah lepas dari apa yang namanya keturunan dan bawaan, maka dari itu memulai pembahasan tentang psikologi kriminal kita berbicara tentang genotype dan phenotype. Dua hal tersebut yang akan mempengaruhi apakan ada kaitannya antara perbuatan manusia dengan keturunan atau bawaan, atau dengan apa yang disebut dengan kepribadian.
A.    DEFINISI KRIMINOLOGI
Secara umum, istilah kriminologi identik dengan perilaku yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan. Kejahatan dimaksudkan disini adalah suatu tindakan yang dilakukan orang orang dan atau instansi yang dilarang oleh suatu undang-undang. Pemahaman tersebut diatas tentunya tidak bisa disalahkan dalam memandang kriminologi yang merupakan bagian dari ilmu yang mempelajari suatu kejahatan.
Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata crime yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya adalah ilmu. Jadi secara etimologi, kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan. Hal inilah yang dimungkinkan timbulnya suatu pemahaman tersebut diatas yang senantiasa mengidentikkan kriminologi dengan perilaku kejahatan.
Selain secara etimologi, ada berbagai macam bentuk definisi dari kriminologi yang dikembangkan oleh para ahli hukum diantaranya adalah:
1)     Mr. W.A Bonger : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya.
2)     J. Constant : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab mushabab dari terjadinya kejahatan dan penjahat.
3)     Noach : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab musabab dan akibat-akibatnya.
4)     Hurwitz : Kriminologi dipandang sebagai suatu istilah global atau umum untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang sedemikian luas dan beraneka ragam, sehingga tidak mungkin dikuasai oleh seorang ahli saja.
5)     Wilhelm Sauer : Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan individu dan bangsa-bangsa yang berbudaya sehingga objek penelitian kriminologi ada 2 yakni perbuatan individu (tat und täter) dan perbuatan (kejahatan).
6)     J.M van Bemmelen : Kriminologi merupakan tiap kelakuan yang merugikan (merusak) dan asusila yang menimbulkan kegoncangan yang sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu sehingga masyarakat itu berhak menceladan mengadakan perlawanan terhadap kelakuan tersebut dengan jalan menjatuhkan dengan sengaja suatu nestapa (penderitaan) terhadap pelaku kejahatan.
7)     Sutherland : Kriminologi sebagai suatu keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat (sosial). Ilmu ini meliputi:
1.     Cara/proses membuat undang-undang;
2.     Pelanggaran terhadap undang-undang; dan
3.     Reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini.
8)     Moeljatno : Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek dan tentang orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu.
Usaha untuk memahami lebih lajut mengenai kriminologi ini, Sutherland membagi kriminologi menjadi 3 (tiga) pembagian pokok yakni sosiologi hukum, etiologi dan penologi. Menurutnya kriminologi terbagi menjadi:
1.     The sociology of law is an attempt at scentific analysis of the conditions under which the criminal law developes and which is seldom include in general books on criminology;
2.     Criminal etiology is an attempt at scientific analysis of the causes of crime;
3.     Penology is concerned with the contol of crime. The term penology is unsatisfactory because this division includes many methods of control which are not penal in character.
Lain halnya dengan pendapat Noach mengenai kajian kriminologi. Noach membagi kriminologi menjadi 2 (dua) pengertian yakni kriminolgi dalam arti luas dan kriminologi dalam arti sempit. Kriminologi dalam arti sempit merupakan suatu ilmu pengetahuan tentang bentuk-bentuk perwujudan sebab-sebab dan akibat kriminalitas. Jadi sesuai dengan pengertian diatas bahwa Kriminologi menurut Noach dibagi menjadi 3 (tiga) dapat diperjelas dengan adanya unsur-unsur yakni:
1)     Bentuk-bentuk gejala (fenomena), bentuk-bentuk gejala yang mudah diketahui ialah yang berdasarkan pada norma-norma dari ilmu-ilmu pengetahuan lain seperti hukum pidana dan etika;
2)     Sebab-sebab kriminalitas (etiologi) yang berhubungan dengan lain-lain gejala dalam kehidupan individu, masyarakat dan alam;
3)     Akibat-akibat kriminalitas sampai berapa jauh dapat dianggap masih meliputi oleh kriminologi.
Selanjutnya Noach membagi kriminalistik menjadi: Pengetahuan tentang lacak-lacak yakni bekas tanda-tanda yang ditinggalkan penjahat, termasuk bekas persiapan dan pelaksanaan serta perbuatan sesudahnya untuk menutupi perbuatan sesungguhnya. Dengan demikian meliputi penyidikan tentang:
a.      Identitas si penjahat (dactilosophy: pemeriksaan tulisan dan perbandingannya, dan ciri-ciri lain);
b.     Alat-alat (umpamanya senjata api)
c.      Pemeriksaan tentang uang kertas/kogam palsu, hal-hal mana yang membutuhkan pertolongan ahli-ahli kimia.
Selanjutnya paradigma kriminologi menurut Huwitz bahwa dalam memandang kriminologi membagi menjadi 2 (dua) pokok besar yakni criminal biology dan criminal sociology. Inti dari Huwitz ini mendasarkan bahwa kriminologi dilihat dari sudut pandang kejahatan dalam suatu gejala sosial dan manusia. Jadi dilihat dari gejala sosial (criminal sociology) dan manusia (criminal biology).
Pandangan dari sudut criminal biology menenai penyelidikan tentang kepribadian penjahat dalam interaksinya dengan kejahatan. Perhatian terutama tertuju kepada adanya dan pentingnya faktor-faktor sebagai berikut:
a)     Hereditary (keturunan)
b)     Constitutional (untuk pembentukan pribadi)
c)     Psychic abnormalities (kelainan jiwa)
d)     Crimino-psychological characteristic (ciri-ciri jiwa kriminal).
Selanjutnya criminal sociology berkisar mengenai ilmu pengetahuan tentang kriminalitas sebagai suatu gejala sosial, penyelidikan terutama dipusatkan pada hubungan timbal balik antara kriminalitas dengan bangunan masyarakat, system politik, ekonomi serta faktor-faktor lain dalam penggolongan manusia.
B.    TEORI KRIMINOLOGI
Teori Kriminologi berdasarkan faktor individu
1.     Teori tipe fisik (Body Types Theories);
2.     Teori tipe genetika/ keturunan;
3.     Teori tipe mental/ psikologi;
Berbicara tentang teori genetika, maka terlebih dahulu dibahas tentang Genotype dan Phenotype. Di dalam bahasa ilmiahnya, warisan atau keturunan disebut dengan Genotype, sedangkan bawaan dikenal dengan istilah Phenotype.
a.      Perbedaan Genotype dan Phenotype: Keturunan adalah sesuatu yang diwariskan melalui genetika, sedangkan bawaan adalah adalah apa yang diwariskan dan nampak dalam perilaku yang dapat dipengaruhi oleh faktor lain.
b.     Perbedaan antara bawaan dan kepribadian : Pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja sedangkan kepribadian berarti potensi yang dikembangkan.
Kepribadian bukanlah fenomena endogeneous yang datang dari dalam semata-mata, tapi hasil dari pembawaan dan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi dan membentuk pembawaan sepanjang masa. (Lihat Stephan Hurwitz, 1986: 36)
1.     Teori Tipe Genetika
a.     Teori Orang Kembar (Twin studies)
Twin Methode ini diperoleh dari penelitian biologi tentang keturunan yang dilakukan oleh Francis Galton tahun 1876 dan memperoleh hasil sebagai berikut, perbandingan kedua tipe kembar menunjukkan suatu kesamaan, terutama pada penyakit jasmani pada kembar monozygotic, tidak pada kembar dizygotic. Hal tersebut berlaku pula pada penyakit-penyakit.
·       Identical twin dan fraternal twin : Identical twin atau monozygotic twins dihasilkan dari satu sel telur yang dibuahi dan membelah menjadi dua embrio. Kembar dengan jenis ini membagi sama gen-gen mereka. Sementara fraternal twins atau dizygotic twins dihasilkan dari dua telur terpisah, keduanya dibuahi pada saat bersamaan.
·       Twin Studies : Karl Cristiansen dan Sarnoff A. Mednick melakukan studi terhadap 3.586 pasangan kembar di satu kawasan Denmark antara tahun 1881 dan 1910 dikaitkan dengan kejahatan serius. Hasilnya adalah, pada identical twins jika pasangannya melakukan kejahatan, maka 50 % pasangannya juga melakukan. Sedangkan pada fraternal twins angka tersebut hanya 20 %.
b.     Adoption Studies
Metode lain untuk mencari dan menemukan hubungan antara kejahatan dengan genetika dilakukan dengan cara studi terhadap anak adopsi. Pada umumnya, kejahatan yang dilakukan oleh anak adopsi berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh ayah biologisnya dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh ayah adopsi atau ayah angkatnya. Lebih jauh, rumusan ini menjadi lebih kuat ketika dihubungkan dengan pelaku kejahatan yang kronis dengan pelaku kejahatan biasa.
Studi tentang adopsi pernah dilakukan terhadap 14.427 anak yang diadopsi di Denmark antara tahun 1924 dan 1947, berdasarkan penelitian tersebut diperoleh data:
a)     Anak-anak yang orang tua angkat dan orang tua aslinya tidak tersangkut kejahatan, 13,5 % terbukti melakukan kejahatan;
b)     Anak-anak yang memiliki orang tua angkat kriminal tapi orang tua aslinya tidak, 14,7 % terbukti melakukan kejahatan;
c)     Anak-anak yang orang tua angkatnya tidak melakukan kejahatan tapi memiliki orang tua asli kriminal, 20 % terbukti melakukan kejahatan;
d)     Anak-anak yang orang tua angkat dan orang tua aslinya kriminal, 24, 5 % terbukti melakukan kejahatan
c.      XYY Syndrome Chromosome
Kromosom adalah struktur dasar yang mengandung gen, yaitu suatu materi biologis yang membuat masing-masing kita berbeda. Setiap manusia memiliki 23 pasang kromosom yang diwariskan. Satu pasang kromosom menentukan jenis kelamin. Perempuan mendapatkan satu kromosom X dari ayah dan ibunya, laki-laki mendapat kromosom X dari ibunya dan Y dari ayahnya.
Terkadang ada kesalahan dalam memproduksi sperma atau sel telur menghasilkan abnormalitas genetika. Satu tipe abnormalitas adalah The XYY Chromosome male atau laki-laki dengan kromosom XYY. Orang tersebut menerima dua Y kromosom dari ayahnya. Kurang lebih lebih dari satu dari 1000 kelahiran laki-laki dari keseluruhan populasi memiliki komposisi genetika semacam ini. Mereka yang memiiki kromosom XYY cenderung memiliki ukuran tubuh yang lebih besar dibandingkan yang lain, secara fisik agresif dan sering melakukan kekerasan.
2.     Teori Tipe Mental (Psikologi Kriminal)
Penyimpangan perilaku manusia karena kepribadiannya bukanlah sebuah penyakit, dan tentunya bukanlah sebuah keturunan atau bawaan. Penyimpangan perilaku manusia adalah kelainan dalam mentalnya. Dalam Alur penelitian psikologi kriminal dibagi menjadi:
1)     Perbedaan struktur kepribadian penjahat dan bukan penjahat;
2)     Prediksi tingkah laku;
3)     Dinamika kepribadian normal dalam diri penjahat;
4)     Klasifikasi
a.     Teori Mental Disorder
Bericara tentang teori penyimpangan kepribadian, maka kita akan berbicara tentang teori kekacauan mental (mental disorder) dimana di dalam teori tersebut akan dibedakan antara psikopat, psikosis dan neurosis serta bentuk-bentuk lainnya. Bentuk-bentuk keadaan mental tersebut dikualifikasikan kedalam bentuk penyakit mental dan keadaan-keadaan abnormal.
1)     Psikopat
2)     Psikosis (Psikosis Organis & Psikosis Fungsional) :
a)     Schizophrenia
b)     Manic Depressive Psychoses
c)     Paranoia
d)     Neurosis
b.     Teori Psikoanalisa
Teori psikoanalisa dikemukakan oleh Sigmund Freud (1856 – 1939). Menurut Freud, kepribadian manusia memiliki tiga sifat dasar, yaitu superego (hati nurani), ego (penengah antara hati nurani dengan nafsu) serta id (keinginan yang ingin dipenuhi atau nafsu).
Prinsip dasar teori psiko analisa :
1.     Tindakan dan tingkah laku orang dewasa dapat dipahami dengan melihat perkembangan masa kanak-kanak mereka;
2.     Tingkah laku dan motif-motif bawah sadar adalah saling berhubungan;
3.     Kejahatan merupakan representasi dari konflik psikologis. (Isidore Silver, 1981: 53)
C.    OBJEK STUDI KRIMINOLOGI
Persoalan kejahatan memang menjadi sangat menarik terutama bagi para ahli kriminologi; dan dimanapun juga selalu saja masalah kejahatan itu dihubung-hubungkan dengan penegakkan hukum. Dalam perkembangannya, kriminologi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada abad XIX yang mempelajari berbagai masalah kejahatan manusia.
Lingkup kriminologi sesungguhnya mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan undang-undang. Dimulai dari proses pembuatan, pelanggaran terhadap undang-undang dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran undang-undang.
Menurut Topinard, kriminologi itu merupakan ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab timbulnya kejahatan, menjelaskan tentang pelaku kejahatan, dan berbagai upaya penanggulangan kejahatan sebagai wujud dari reaksi sosial terhadap kejahatan.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkup dari studi kriminologi yang mencakup pengertian mengenai kriminologi dan objek studi kriminologi. Hal ini meliputi:
  • Pengertian kriminologi (Topinard telah mengemukakan hal ini di atas)
  • Lingkup kriminologi yang meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan UU dan ini dimulai dengan mengkaji proses pembuatan UU, pelanggaran terhadap UU, serta reaksi masyarakat terhadap pelanggaran dimaksud.

Berbicara mengenai Undang Undang (UU) berarti berbicara mengenai negara. Melanggar UU artinya melanggar aturan yang dibuat oleh negara dan ini dikenai sanksi. Perbuatan melanggar hukum, termasuk sanksi yang diberikan, merupakan upaya antisipasi atas tindak kejahatan. Menurut Sutherland (1960) kriminologi terbagi ke dalam 3 bagian:
  • sosiologi hukum (analisis ilmiah atas terbentuknya hukum pidana) 
  • etiologi kriminal (analisis ilmiah atas terjadinya kejahatan)
  • penologi (ilmu pengetahuan mengenai terjadinya hukuman, manfaat 'control  of crime' yang sifatnya preventif dan represif)

Dalam kaitan ini Sellin menyatakan bahwa kriminologi kini mengacu kepada ilmu yang mempelajari dan mengkaji 'conduct norms' (norma-norma perilaku) yang merupakan acuan suatu masyarakan dalam berinteraksi, bertindak, dan berperilaku bagi anggota-anggotanya. Sehubungan dengan ini Mannheim melihat bahwa perilaku atau tindakan itu mencakup perilaku/tindakan yang disukai dan tidak disukai. Pendeknya, kriminologi itu merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan (Sutherland, Barnes & Teeters, Elliot, Bonger, Noah, Bemmelen, serta Moeljatno)
D.    KETERKAITAN DENGAN BIDANG STUDI LAIN
Kriminologi sendiri selalu berkaitan dengan ilmu atau bidang studi lainnya seperti antropologi, psikologi, sosiologi, kriminalistik, dan terutama dengan ilmu hukum  pidana.
Dalam mempelajari kriminologi dapat digolongkan menjadi 2 (dua) golongan yang besar yakni kriminologi teoritis dan kriminologi praktis. Secara teoritis ilmu kriminologi ini dapat dipisahkan menjadi lima cabang pengetahuan yang tiap-tiap bagiannya ingin memperdalam pengetahuan tentang kejahatan. Adapun kelima cabang tersebut adalah:
1.     Antropologi Kriminal : Antropologi kriminal adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tandatanda fisik yang mempunyai ciri khas dari seorang penjahat. Pandangan ini didasarkan pada ciri-ciri seorang penjahat. Antropologi kriminal ini dianut oleh Lombroso.
2.     Sosiologi Kriminal : Sosiologi kriminal seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa inti dari ilmu pengetahuan ini adalah mencakup mengenai berbagai gejala sosial yang menyebabkan timbulnya kriminologi. Adapun gejala sosial yang dimasukkan dalam sosiologi kriminal ini adalah:
a)     Etiologi sosial yakni ilmu yang mempelajari mengenai sebab-sebab timbulnya kejahatan;
b)     Geografis yakni ilmu yang mempelajari mengenai pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dengan kejahatan;
c)     Klimatologi yakni ilmu yang mempelajari mengenai hubungan timbal balik iklim dengan kejahatan;
d)     Meteorolis yakni ilmu yang mempelajari mengenai pengaruh timbal balik antara cuaca dengan kejahatan.
3.     Psikologi criminal : Merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kajahatan dari sudut ilmu kejiwaan. Psikologi kriminal ini dibagi menjadi 2 (dua) substansi yakni:
a)     Tipologi yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai golongangolongan penjahat
b)     Psikologi sosial kriminal yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan dari segi jiwa sosial.
4.     Psikologi dan Neuro Pathologi Kriminal : Yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa atau gila.
5.     Penologi : Merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berusaha mempelajari mengenai sejarah, arti dan faedah hukum.
Sedangkan kriminologi praktis ini merupakan ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di masyarakat. Kriminologi praktis ini dibagi menjadi 2 (dua) cabang yakni:
a)     Hygiene criminal yakni merupakan cabang kriminal yang berusaha untuk memberantas faktor-faktor penyebab timbulnya suatu kejahatan. Hygiene criminal ini misalnya mengkaji mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya suatu kejahatan dan memberikan solusi terhadapnya. Misalnya salah satu yang menyebabkan timbulnya kejahatan adalah ekonomi maka solusi yang digunakan adalah dengan berupaya meningkatkan sistem perekonomian, meciptakan lapangan kerja dan lain sebagainya.
b)     Politik kriminal (political criminology) yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari cara menetapkan hukuman yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi. Politik kriminal inilah yang memiliki hubungan yang erat dengan politik hukum pidana.
Dalam memandang kriminologi pada dasarnya akan mempelajari mengenai latar belakang timbulnya kriminal itu sendiri. Latar belakang timbulnya kriminologi ini tentunya yang akan menyebabkan pengelompokan mengenai aliran-aliran dalam mengkaji kriminologi. Adapun aliran-aliran dalam kriminologi ini dibagi menjadi:
1.     Aliran antropologi
Telah dijelaskan pada pengertian terdahulu bahwa inti dari studi mengenai antropologi adalah mengkaji mengenai ciri-ciri seorang penjahat. Aliran ini berkembang pertama di Italia dengan penganutnya yakni Cesare Lambroso. Menurut Lambrosso, bahwa dalam mempelajari kriminologi dapat dilihat dari cirri-ciri penjahat yang tercermin dari bentuk atau ciri fisiknya. Aliran antropologi dalam sejarahnya mendapatkan berbagai tentangan dari para ahli hukum dan kriminal. Para penentang lebih menganggap Lambrosso mengklasifikasikan ciriciri penjahat berdasarkan pada dugaan belaka. Hal ini dikarenakan ciri-ciri yang dikemukakan oleh Lambrosso lebih bersifat umum dan dapat terjadi pada setiap orang yang tidak melakukan suatu tindakan kriminal.
2.     Aliran lingkungan
Aliran lingkungan ini pada dasarnya lebih bersifat konservatif. Dalam pandangannya, tindakan kejahatan ini dapat terjadi pada setiap orang karena dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya baik ekonomi, status sosial, politik dan lain sebagainya. Menurut aliran lingkungan ini, tindakan kriminal dipengeruhi oleh keadaan dimana orang itu berada dan dipengaruhi oleh kultur budaya dan keadaan sosial yang dapat mengakibatkan timbulnya tindakan melanggar hukum. Misalnya pengaruh dari acara kekerasan di televisi dapat mempengaruhi penonton untuk melakukan tindakan serupa dan lain sebagainya.
3.     Aliran bio-sosiologi
Seperti namanya, aliran bio-sosiologi ini merupakan pencampuran dari aliran antropologi dan aliran lingkungan. Aliran ini dalam memandang kriminologi mendasarkan pada suatu pandangan kriminologi dari suatu keadaaan psikis orang tersebut dan juga faktor lingkungan. Adapun penganut aliran ini antara lain D. Simons, Van Humel.
4.     Aliran tempramen atau spiritualis
Aliran ini sesuai dengan nama alirannya memandang bahwa kejahatan dapat terjadi karena dilatar belakangi oleh keadaan spiritual atau keagamaan. Misalnya sebab timbulnya kejahatan ini dikarenakan tidak pernah atau kurangnya orang yang melakukan kegiatan keagamaan sehingga dapat mengakibatkan orang tersebut melakukan suatu kejahatan.

DAFTAR PUSTAKA
1.     http://eprints.undip.ac.id/24011/1/Lamber_Missa.pdf Lamber Missa, 2010, Studi Kriminologi Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, diakses tanggal 23 Desember 2012.
2.     http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/12177/1/09E02076.pdf Budi Santo P. Nababan, 2008, Analisis Kriminologi dan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Anak, diakses tanggal 23 Desember 2012.
3.     http://staff.ui.ac.id/internal/132108639/material/KRIMINOLOGI1.pdf Topo Santoso, Kriminologi, diakses tanggal 23 Desember 2012.
4.     http://te-effendi-kriminologi.blogspot.com/2011/11/psikologi-kriminal.html Te Effendi, 2011, Psikologi Kriminal, diakses tanggal 23 Desember 2012.
5.     http://www.ut.ac.id/html/suplemen/sosi4302/modul1.htm  Modul 1
Lingkup Studi Kriminologi
, diakses tanggal 23 Desember 2012.

0 komentar:

Posting Komentar