TUGAS PSIKOLOGI KESEHATAN
|
KRIMINOLOGI
|
OLEH
:
|
TRIA
SARAS PERTIWI
(F1D2 10 029)
|
KESMAS REGULER A
ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012
KRIMINOLOGI
Berbicara tentang psikologi
kriminal sebagai salah satu tipe teori kriminologi berdasarkan faktor individu
manusia, maka kita tidak pernah lepas dari apa yang namanya keturunan dan
bawaan, maka dari itu memulai pembahasan tentang psikologi kriminal kita berbicara
tentang genotype dan phenotype. Dua hal tersebut yang akan
mempengaruhi apakan ada kaitannya antara perbuatan manusia dengan keturunan
atau bawaan, atau dengan apa yang disebut dengan kepribadian.
A.
DEFINISI
KRIMINOLOGI
Secara umum,
istilah kriminologi identik dengan perilaku yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan. Kejahatan
dimaksudkan disini adalah suatu tindakan yang dilakukan orang orang dan atau instansi yang dilarang oleh suatu
undang-undang. Pemahaman tersebut
diatas tentunya tidak bisa disalahkan dalam memandang kriminologi yang merupakan bagian dari ilmu yang mempelajari suatu
kejahatan.
Secara
etimologi, kriminologi berasal dari kata crime yang artinya adalah kejahatan dan logos yang
artinya adalah ilmu. Jadi secara etimologi, kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang seluk
beluk kejahatan. Hal inilah yang
dimungkinkan timbulnya suatu pemahaman tersebut diatas yang senantiasa mengidentikkan kriminologi dengan perilaku kejahatan.
Selain secara etimologi, ada berbagai macam bentuk
definisi dari kriminologi yang
dikembangkan oleh para ahli hukum diantaranya adalah:
1) Mr. W.A Bonger :
Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala-gejala kejahatan
seluas-luasnya.
2)
J. Constant : Kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab mushabab
dari terjadinya kejahatan dan penjahat.
3)
Noach : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab
musabab dan akibat-akibatnya.
4)
Hurwitz : Kriminologi dipandang sebagai suatu
istilah global atau umum untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang sedemikian
luas dan beraneka ragam, sehingga tidak mungkin dikuasai oleh seorang ahli
saja.
5)
Wilhelm Sauer : Kriminologi merupakan suatu ilmu
pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan individu dan bangsa-bangsa yang
berbudaya sehingga objek penelitian kriminologi ada 2 yakni perbuatan individu
(tat und täter) dan perbuatan (kejahatan).
6)
J.M van Bemmelen : Kriminologi
merupakan tiap kelakuan yang merugikan (merusak) dan asusila yang menimbulkan
kegoncangan yang sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu sehingga
masyarakat itu berhak menceladan mengadakan perlawanan terhadap kelakuan
tersebut dengan jalan menjatuhkan dengan sengaja suatu nestapa (penderitaan)
terhadap pelaku kejahatan.
7)
Sutherland : Kriminologi sebagai suatu keseluruhan
ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai suatu gejala
masyarakat (sosial). Ilmu ini meliputi:
1.
Cara/proses
membuat undang-undang;
2.
Pelanggaran
terhadap undang-undang; dan
3.
Reaksi
terhadap pelanggaran-pelanggaran ini.
8) Moeljatno : Kriminologi
merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek dan tentang
orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu.
Usaha untuk memahami lebih lajut mengenai
kriminologi ini, Sutherland membagi kriminologi menjadi 3 (tiga)
pembagian pokok yakni sosiologi hukum, etiologi dan penologi. Menurutnya
kriminologi terbagi menjadi:
1.
The sociology of law is an attempt at scentific
analysis of the conditions under which the criminal law developes and which is
seldom include in general books on criminology;
2. Criminal
etiology is an attempt at scientific analysis of the causes of crime;
3. Penology is
concerned with the contol of crime. The term penology is unsatisfactory because
this division includes many methods of control which are not penal in
character.
Lain
halnya dengan pendapat Noach mengenai kajian kriminologi. Noach
membagi kriminologi menjadi 2 (dua) pengertian yakni kriminolgi dalam arti
luas dan kriminologi dalam arti sempit. Kriminologi dalam arti sempit
merupakan suatu ilmu pengetahuan tentang bentuk-bentuk perwujudan
sebab-sebab dan akibat kriminalitas. Jadi sesuai dengan pengertian
diatas bahwa Kriminologi menurut Noach dibagi menjadi 3 (tiga) dapat
diperjelas dengan adanya unsur-unsur yakni:
1) Bentuk-bentuk
gejala (fenomena), bentuk-bentuk gejala yang mudah diketahui ialah yang
berdasarkan pada norma-norma dari ilmu-ilmu pengetahuan lain seperti hukum
pidana dan etika;
2) Sebab-sebab
kriminalitas (etiologi) yang berhubungan dengan lain-lain gejala dalam
kehidupan individu, masyarakat dan alam;
3) Akibat-akibat
kriminalitas sampai berapa jauh dapat dianggap masih meliputi oleh kriminologi.
Selanjutnya
Noach membagi kriminalistik menjadi: Pengetahuan tentang
lacak-lacak yakni bekas tanda-tanda yang ditinggalkan penjahat, termasuk
bekas persiapan dan pelaksanaan serta perbuatan sesudahnya untuk
menutupi perbuatan sesungguhnya. Dengan demikian meliputi penyidikan tentang:
a. Identitas si
penjahat (dactilosophy: pemeriksaan tulisan dan perbandingannya, dan ciri-ciri
lain);
b. Alat-alat
(umpamanya senjata api)
c. Pemeriksaan
tentang uang kertas/kogam palsu, hal-hal mana yang membutuhkan pertolongan
ahli-ahli kimia.
Selanjutnya
paradigma kriminologi menurut Huwitz bahwa dalam memandang
kriminologi membagi menjadi 2 (dua) pokok besar yakni criminal biology dan
criminal sociology. Inti dari Huwitz ini mendasarkan bahwa
kriminologi dilihat dari sudut pandang kejahatan dalam suatu gejala
sosial dan manusia. Jadi dilihat dari gejala sosial (criminal
sociology) dan manusia (criminal biology).
Pandangan
dari sudut criminal biology menenai penyelidikan tentang kepribadian
penjahat dalam interaksinya dengan kejahatan. Perhatian terutama tertuju kepada
adanya dan pentingnya faktor-faktor sebagai berikut:
a)
Hereditary (keturunan)
b)
Constitutional (untuk pembentukan pribadi)
c)
Psychic abnormalities (kelainan jiwa)
d)
Crimino-psychological characteristic (ciri-ciri jiwa
kriminal).
Selanjutnya
criminal sociology berkisar mengenai ilmu pengetahuan tentang kriminalitas
sebagai suatu gejala sosial, penyelidikan terutama dipusatkan pada hubungan
timbal balik antara kriminalitas dengan bangunan masyarakat, system politik,
ekonomi serta faktor-faktor lain dalam penggolongan manusia.
B.
TEORI
KRIMINOLOGI
Teori Kriminologi
berdasarkan faktor individu
1.
Teori tipe fisik
(Body Types Theories);
2.
Teori tipe
genetika/ keturunan;
3.
Teori tipe
mental/ psikologi;
Berbicara
tentang teori genetika, maka terlebih dahulu dibahas tentang Genotype dan
Phenotype. Di dalam bahasa ilmiahnya, warisan atau keturunan disebut
dengan Genotype, sedangkan bawaan dikenal dengan istilah Phenotype.
a.
Perbedaan Genotype dan Phenotype: Keturunan adalah
sesuatu yang diwariskan melalui genetika, sedangkan bawaan adalah adalah apa
yang diwariskan dan nampak dalam perilaku yang dapat dipengaruhi oleh faktor
lain.
b. Perbedaan antara bawaan dan kepribadian : Pembawaan berarti potensi yang
diwariskan saja sedangkan kepribadian berarti potensi yang dikembangkan.
Kepribadian
bukanlah fenomena endogeneous yang datang dari dalam semata-mata, tapi
hasil dari pembawaan dan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi dan membentuk
pembawaan sepanjang masa. (Lihat Stephan Hurwitz, 1986: 36)
1.
Teori Tipe Genetika
a. Teori Orang
Kembar (Twin studies)
Twin Methode ini diperoleh
dari penelitian biologi tentang keturunan yang dilakukan oleh Francis Galton
tahun 1876 dan memperoleh hasil sebagai berikut, perbandingan kedua tipe kembar
menunjukkan suatu kesamaan, terutama pada penyakit jasmani pada kembar monozygotic,
tidak pada kembar dizygotic. Hal tersebut berlaku pula pada penyakit-penyakit.
·
Identical twin dan fraternal twin : Identical twin atau monozygotic
twins dihasilkan dari satu sel telur yang dibuahi dan membelah menjadi dua
embrio. Kembar dengan jenis ini membagi sama gen-gen mereka. Sementara fraternal
twins atau dizygotic twins dihasilkan dari dua telur terpisah,
keduanya dibuahi pada saat bersamaan.
· Twin Studies : Karl Cristiansen dan Sarnoff A. Mednick
melakukan studi terhadap 3.586 pasangan kembar di satu kawasan Denmark antara
tahun 1881 dan 1910 dikaitkan dengan kejahatan serius. Hasilnya adalah, pada identical
twins jika pasangannya melakukan kejahatan, maka 50 % pasangannya juga
melakukan. Sedangkan pada fraternal twins angka tersebut hanya 20 %.
b.
Adoption Studies
Metode lain untuk mencari dan menemukan
hubungan antara kejahatan dengan genetika dilakukan dengan cara studi terhadap
anak adopsi. Pada umumnya, kejahatan yang dilakukan oleh anak adopsi
berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh ayah biologisnya dibandingkan
dengan kejahatan yang dilakukan oleh ayah adopsi atau ayah angkatnya. Lebih
jauh, rumusan ini menjadi lebih kuat ketika dihubungkan dengan pelaku kejahatan
yang kronis dengan pelaku kejahatan biasa.
Studi tentang adopsi pernah dilakukan
terhadap 14.427 anak yang diadopsi di Denmark antara tahun 1924 dan 1947,
berdasarkan penelitian tersebut diperoleh data:
a)
Anak-anak yang orang tua angkat dan orang tua aslinya tidak
tersangkut kejahatan, 13,5 % terbukti melakukan kejahatan;
b)
Anak-anak yang memiliki orang tua angkat kriminal tapi orang
tua aslinya tidak, 14,7 % terbukti melakukan kejahatan;
c)
Anak-anak yang orang tua angkatnya tidak melakukan kejahatan
tapi memiliki orang tua asli kriminal, 20 % terbukti melakukan kejahatan;
d)
Anak-anak yang orang tua angkat dan orang tua aslinya
kriminal, 24, 5 % terbukti melakukan kejahatan
c.
XYY Syndrome Chromosome
Kromosom adalah struktur dasar yang
mengandung gen, yaitu suatu materi biologis yang membuat masing-masing kita
berbeda. Setiap manusia memiliki 23 pasang kromosom yang diwariskan. Satu
pasang kromosom menentukan jenis kelamin. Perempuan mendapatkan satu kromosom X
dari ayah dan ibunya, laki-laki mendapat kromosom X dari ibunya dan Y dari
ayahnya.
Terkadang
ada kesalahan dalam memproduksi sperma atau sel telur menghasilkan abnormalitas
genetika. Satu tipe abnormalitas adalah The XYY Chromosome male atau
laki-laki dengan kromosom XYY. Orang tersebut menerima dua Y kromosom dari
ayahnya. Kurang lebih lebih dari satu dari 1000 kelahiran laki-laki dari
keseluruhan populasi memiliki komposisi genetika semacam ini. Mereka yang
memiiki kromosom XYY cenderung memiliki ukuran tubuh yang lebih besar
dibandingkan yang lain, secara fisik agresif dan sering melakukan kekerasan.
2.
Teori Tipe Mental (Psikologi Kriminal)
Penyimpangan perilaku manusia karena
kepribadiannya bukanlah sebuah penyakit, dan tentunya bukanlah sebuah keturunan
atau bawaan. Penyimpangan perilaku manusia adalah kelainan dalam mentalnya. Dalam Alur penelitian psikologi kriminal
dibagi menjadi:
1)
Perbedaan struktur kepribadian penjahat dan bukan penjahat;
2)
Prediksi tingkah laku;
3)
Dinamika kepribadian normal dalam diri penjahat;
4)
Klasifikasi
a.
Teori Mental Disorder
Bericara tentang teori penyimpangan kepribadian, maka kita
akan berbicara tentang teori kekacauan mental (mental disorder) dimana
di dalam teori tersebut akan dibedakan antara psikopat, psikosis dan neurosis
serta bentuk-bentuk lainnya. Bentuk-bentuk keadaan mental tersebut
dikualifikasikan kedalam bentuk penyakit mental dan keadaan-keadaan abnormal.
1)
Psikopat
2)
Psikosis (Psikosis
Organis & Psikosis Fungsional) :
a)
Schizophrenia
b)
Manic Depressive Psychoses
c)
Paranoia
d)
Neurosis
b.
Teori Psikoanalisa
Teori
psikoanalisa dikemukakan oleh Sigmund Freud (1856 – 1939). Menurut Freud,
kepribadian manusia memiliki tiga sifat dasar, yaitu superego (hati nurani),
ego (penengah antara hati nurani dengan nafsu) serta id (keinginan yang ingin
dipenuhi atau nafsu).
Prinsip dasar
teori psiko analisa :
1.
Tindakan
dan tingkah laku orang dewasa dapat dipahami dengan melihat perkembangan masa
kanak-kanak mereka;
2.
Tingkah
laku dan motif-motif bawah sadar adalah saling berhubungan;
3.
Kejahatan
merupakan representasi dari konflik psikologis. (Isidore Silver, 1981: 53)
C.
OBJEK
STUDI KRIMINOLOGI
Persoalan kejahatan memang menjadi
sangat menarik terutama bagi para ahli kriminologi; dan dimanapun juga selalu
saja masalah kejahatan itu dihubung-hubungkan dengan penegakkan hukum. Dalam
perkembangannya, kriminologi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
muncul pada abad XIX yang mempelajari berbagai masalah kejahatan manusia.
Lingkup kriminologi sesungguhnya
mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan undang-undang. Dimulai dari
proses pembuatan, pelanggaran terhadap undang-undang dan reaksi masyarakat
terhadap pelanggaran undang-undang.
Menurut Topinard, kriminologi itu
merupakan ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab timbulnya kejahatan,
menjelaskan tentang pelaku kejahatan, dan berbagai upaya penanggulangan
kejahatan sebagai wujud dari reaksi sosial terhadap kejahatan.
Masalah-masalah
yang berkaitan dengan lingkup dari studi kriminologi yang mencakup pengertian
mengenai kriminologi dan objek studi kriminologi. Hal ini meliputi:
- Pengertian kriminologi (Topinard telah mengemukakan hal ini di atas)
- Lingkup kriminologi yang meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan UU dan ini dimulai dengan mengkaji proses pembuatan UU, pelanggaran terhadap UU, serta reaksi masyarakat terhadap pelanggaran dimaksud.
Berbicara mengenai
Undang Undang (UU) berarti berbicara mengenai negara. Melanggar UU artinya
melanggar aturan yang dibuat oleh negara dan ini dikenai sanksi. Perbuatan
melanggar hukum, termasuk sanksi yang diberikan, merupakan upaya antisipasi
atas tindak kejahatan. Menurut Sutherland (1960) kriminologi terbagi ke dalam 3
bagian:
- sosiologi hukum (analisis ilmiah atas terbentuknya hukum pidana)
- etiologi kriminal (analisis ilmiah atas terjadinya kejahatan)
- penologi (ilmu pengetahuan mengenai terjadinya hukuman, manfaat 'control of crime' yang sifatnya preventif dan represif)
Dalam kaitan ini Sellin
menyatakan bahwa kriminologi kini mengacu kepada ilmu yang mempelajari dan
mengkaji 'conduct norms' (norma-norma perilaku) yang merupakan acuan
suatu masyarakan dalam berinteraksi, bertindak, dan berperilaku bagi
anggota-anggotanya. Sehubungan dengan ini Mannheim melihat bahwa perilaku atau
tindakan itu mencakup perilaku/tindakan yang disukai dan tidak disukai.
Pendeknya, kriminologi itu merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari
kejahatan (Sutherland, Barnes & Teeters, Elliot, Bonger, Noah, Bemmelen,
serta Moeljatno)
D. KETERKAITAN DENGAN BIDANG STUDI LAIN
Kriminologi sendiri selalu berkaitan dengan ilmu atau
bidang studi lainnya seperti antropologi, psikologi, sosiologi, kriminalistik,
dan terutama dengan ilmu hukum pidana.
Dalam mempelajari kriminologi dapat
digolongkan menjadi 2 (dua) golongan yang besar yakni kriminologi teoritis dan
kriminologi praktis. Secara teoritis ilmu kriminologi ini dapat dipisahkan
menjadi lima cabang pengetahuan yang tiap-tiap bagiannya ingin memperdalam
pengetahuan tentang kejahatan. Adapun kelima cabang tersebut adalah:
1.
Antropologi
Kriminal : Antropologi kriminal adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
tandatanda fisik yang mempunyai ciri khas dari seorang penjahat. Pandangan ini didasarkan
pada ciri-ciri seorang penjahat. Antropologi kriminal ini dianut oleh Lombroso.
2.
Sosiologi
Kriminal : Sosiologi kriminal seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa inti
dari ilmu pengetahuan ini adalah mencakup mengenai berbagai gejala sosial yang menyebabkan
timbulnya kriminologi. Adapun gejala sosial yang dimasukkan dalam sosiologi
kriminal ini adalah:
a)
Etiologi
sosial yakni ilmu yang mempelajari mengenai sebab-sebab timbulnya kejahatan;
b)
Geografis
yakni ilmu yang mempelajari mengenai pengaruh timbal balik antara letak suatu
daerah dengan kejahatan;
c)
Klimatologi
yakni ilmu yang mempelajari mengenai hubungan timbal balik iklim dengan
kejahatan;
d)
Meteorolis
yakni ilmu yang mempelajari mengenai pengaruh timbal balik antara cuaca dengan
kejahatan.
3.
Psikologi
criminal : Merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kajahatan
dari sudut ilmu kejiwaan. Psikologi kriminal ini dibagi menjadi 2 (dua)
substansi yakni:
a)
Tipologi
yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai golongangolongan penjahat
b)
Psikologi
sosial kriminal yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan dari
segi jiwa sosial.
4.
Psikologi
dan Neuro Pathologi Kriminal : Yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang
penjahat yang sakit jiwa atau gila.
5.
Penologi
: Merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berusaha mempelajari mengenai sejarah,
arti dan faedah hukum.
Sedangkan
kriminologi praktis ini merupakan ilmu pengetahuan yang berguna untuk
memberantas kejahatan yang timbul di masyarakat. Kriminologi praktis ini dibagi
menjadi 2 (dua) cabang yakni:
a) Hygiene criminal
yakni
merupakan cabang kriminal yang berusaha untuk memberantas faktor-faktor
penyebab timbulnya suatu kejahatan. Hygiene criminal ini misalnya
mengkaji mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya suatu kejahatan
dan memberikan solusi terhadapnya. Misalnya salah satu yang menyebabkan
timbulnya kejahatan adalah ekonomi maka solusi yang digunakan adalah dengan
berupaya meningkatkan sistem perekonomian, meciptakan lapangan kerja dan lain
sebagainya.
b)
Politik
kriminal (political criminology) yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari
cara menetapkan hukuman yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar dapat menyadari
kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi. Politik
kriminal inilah yang memiliki hubungan yang erat dengan politik hukum pidana.
Dalam
memandang kriminologi pada dasarnya akan mempelajari mengenai latar belakang
timbulnya kriminal itu sendiri. Latar belakang timbulnya kriminologi ini
tentunya yang akan menyebabkan pengelompokan mengenai aliran-aliran dalam mengkaji
kriminologi. Adapun aliran-aliran dalam kriminologi ini dibagi menjadi:
1.
Aliran
antropologi
Telah dijelaskan pada pengertian
terdahulu bahwa inti dari studi mengenai antropologi adalah mengkaji mengenai
ciri-ciri seorang penjahat. Aliran ini berkembang pertama di Italia dengan
penganutnya yakni Cesare Lambroso. Menurut Lambrosso, bahwa dalam mempelajari
kriminologi dapat dilihat dari cirri-ciri penjahat yang tercermin dari bentuk
atau ciri fisiknya. Aliran antropologi dalam sejarahnya mendapatkan berbagai
tentangan dari para ahli hukum dan kriminal. Para penentang lebih menganggap
Lambrosso mengklasifikasikan ciriciri penjahat berdasarkan pada dugaan belaka.
Hal ini dikarenakan ciri-ciri yang dikemukakan oleh Lambrosso lebih bersifat
umum dan dapat terjadi pada setiap orang yang tidak melakukan suatu tindakan
kriminal.
2.
Aliran
lingkungan
Aliran lingkungan ini pada dasarnya
lebih bersifat konservatif. Dalam pandangannya, tindakan kejahatan ini dapat
terjadi pada setiap orang karena dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya baik
ekonomi, status sosial, politik dan lain sebagainya. Menurut aliran lingkungan
ini, tindakan kriminal dipengeruhi oleh keadaan dimana orang itu berada dan
dipengaruhi oleh kultur budaya dan keadaan sosial yang dapat mengakibatkan
timbulnya tindakan melanggar hukum. Misalnya pengaruh dari acara kekerasan di
televisi dapat mempengaruhi penonton untuk melakukan tindakan serupa dan lain
sebagainya.
3.
Aliran
bio-sosiologi
Seperti namanya, aliran bio-sosiologi
ini merupakan pencampuran dari aliran antropologi dan aliran lingkungan. Aliran
ini dalam memandang kriminologi mendasarkan pada suatu pandangan kriminologi
dari suatu keadaaan psikis orang tersebut dan juga faktor lingkungan. Adapun
penganut aliran ini antara lain D. Simons, Van Humel.
4.
Aliran
tempramen atau spiritualis
Aliran ini sesuai dengan nama alirannya
memandang bahwa kejahatan dapat terjadi karena dilatar belakangi oleh keadaan
spiritual atau keagamaan. Misalnya sebab timbulnya kejahatan ini dikarenakan
tidak pernah atau kurangnya orang yang melakukan kegiatan keagamaan sehingga
dapat mengakibatkan orang tersebut melakukan suatu kejahatan.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://eprints.undip.ac.id/24011/1/Lamber_Missa.pdf Lamber Missa, 2010, Studi
Kriminologi Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Kota Kupang
Propinsi Nusa Tenggara Timur, diakses tanggal 23 Desember 2012.
2.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/12177/1/09E02076.pdf Budi Santo P.
Nababan, 2008, Analisis Kriminologi dan
Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Anak, diakses tanggal 23
Desember 2012.
3.
http://staff.ui.ac.id/internal/132108639/material/KRIMINOLOGI1.pdf Topo Santoso, Kriminologi, diakses tanggal 23 Desember
2012.
4.
http://te-effendi-kriminologi.blogspot.com/2011/11/psikologi-kriminal.html Te Effendi,
2011, Psikologi Kriminal, diakses
tanggal 23 Desember 2012.
5.
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/sosi4302/modul1.htm Modul 1
Lingkup Studi Kriminologi, diakses tanggal 23 Desember 2012.
Lingkup Studi Kriminologi, diakses tanggal 23 Desember 2012.
0 komentar:
Posting Komentar