Kabar gembira setleh menunggu hampir 16 tahun akhirnya UU Kesehatan
disahkan oleh DPR di bulan September 2009. Memang masih ada kontroversi
tapi paling tidak sudah ada upaya kongkrit untuk melakukan perbaikan dan
pembaharuan regulasi yang amat vital bagi pembangunan sektor kesehatan
di Indonesia yang tercinta ini.
Semoga amanat yang ada di UU Kesehatan ini mampu dan mau
diimplementasikan oleh semua pihak yang concern terhadap situasi dan
kondisi kesehatan di tanah air.
Berikut ini dapat anda lihat isi UU Kesehatan 2009 tersebut melalui dokumen Scribd berikut ini:
UU Kesehatan 2009
CR : http://faskesin.wordpress.com/2009/10/05/uu-kesehatan-tahun-2009/
Selasa, 27 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar